Bongkar Jaringan Narkoba Di Sungai Apit, Polres Siak Ringkus Tiga Tersangka Dan Sita Senpi Rakitan

Bongkar Jaringan Narkoba Di Sungai Apit, Polres Siak Ringkus Tiga Tersangka Dan Sita Senpi Rakitan
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HM alias S (43), JJ alias M (36), RP alias R (19)

Siak, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, polisi membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Sungai Apit dengan menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai bandar dan kurir serta menyita barang bukti sabu seberat 11,27 gram bersama satu pucuk senjata api rakitan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Benua, Dusun 001, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit. Rumah tersebut sebelumnya telah lama dicurigai menjadi lokasi transaksi narkotika.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Kampung Merempan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi sebuah rumah yang diduga dijadikan markas peredaran narkotika.

"Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang di lokasi tanpa perlawanan," kata Benny, Sabtu (27/6/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial HM alias S (43), seorang sopir yang diduga berperan sebagai bandar, JJ alias M (36), seorang ibu rumah tangga asal Aceh Timur yang juga diduga sebagai bandar, serta RP alias R (19), warga setempat yang diduga bertugas sebagai kurir.

Hasil tes urine terhadap ketiganya menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di beberapa tempat berbeda di dalam rumah, mulai dari kantong celana tersangka, dompet, hingga tumpukan kain.

Selain narkotika, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain.

"Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu unit senjata api rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain, menambah daftar pelanggaran serius dalam kasus ini," jelas Benny.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka HM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.

Selain sabu dan senjata api rakitan, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik pembungkus, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan permufakatan jahat.

Polres Siak menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok berinisial D yang telah ditetapkan sebagai DPO. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Siak. (*)