Asyik Nyabu Di Bangkinang, Dua Pria Digerebek Satresnarkoba Polres Kampar
Kampar, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menggerebek sebuah rumah di Jalan Prof M Yamin, Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, dan menangkap dua pria yang diduga baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu, Selasa (7/7/2026).
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial OK (29), warga Desa Kumantan, dan DE (33), warga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang dimaksud.
"Tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku di dalam kamar OK," ujar Rifles, Kamis (9/7/2026).
Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat membuahkan hasil. Petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Esse Double Change warna biru di atas meja kamar.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kotak rokok, mancis, alat hisap (bong), kaca pireks, serta satu unit telepon genggam.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu, kotak rokok, mancis, alat bong, kaca pireks, dan handphone. Keduanya diduga usai mengonsumsi sabu-sabu dan saat dilakukan tes urine hasilnya positif mengandung narkoba," kata Rifles.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RI di wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru.
"Keduanya mengakui barang itu didapat dari RI di Rumbai, Kota Pekanbaru," jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain memproses kedua tersangka, Satresnarkoba Polres Kampar juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu berinisial RI yang disebut sebagai sumber barang haram tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat yang menginginkan lingkungan terbebas dari peredaran narkoba. (*)








