Periksa Izin Dan Cegah Peredaran Narkoba, Tim Gabungan Komisi I DPRD Sidak Tempat Hiburan Malam Di Pekanbaru

Periksa Izin Dan Cegah Peredaran Narkoba, Tim Gabungan Komisi I DPRD Sidak Tempat Hiburan Malam Di Pekanbaru
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, aparat TNI,Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), Kamis (9/7/2026) dini hari.

Pekanbaru, Terbilang.id - Tim gabungan yang terdiri dari Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, aparat TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), Kamis (9/7/2026) dini hari.

Sidak menyasar sejumlah THM di kawasan Jalan Soekarno-Hatta. Selain memeriksa kelengkapan perizinan, tim gabungan juga memastikan operasional tempat hiburan malam berjalan sesuai aturan serta tidak menjadi lokasi aktivitas yang melanggar hukum.

Beberapa lokasi yang diperiksa di antaranya Gen Z Club Pekanbaru, Empire 80 Lounge and KTV, dan HW Live House.

Saat sidak berlangsung, Gen Z Club Pekanbaru dan Empire 80 Lounge and KTV terlihat sepi pengunjung. Sementara itu, HW Live House masih ramai karena sedang menggelar sebuah acara.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan secara umum tidak ditemukan gangguan yang menonjol selama pelaksanaan sidak.

"Kita temukan memang tidak ramai, sedangkan di HW Live House ramai karena mungkin ada acara," kata Desheriyanto.

Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam diperbolehkan selama seluruh aktivitasnya sesuai dengan ketentuan perizinan dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat.

Ia juga mengingatkan seluruh pengelola agar memastikan tempat usaha mereka tidak dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran narkoba maupun aktivitas lain yang melanggar hukum.

"Jangan sampai ada aktivitas peredaran narkoba maupun LGBT," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mengatakan sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap operasional tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Menurut Robin, pengelola tempat hiburan memiliki tanggung jawab menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan lingkungan usahanya tidak menjadi tempat terjadinya tindak pidana.

"Kita sudah ingatkan, jangan sampai ada peredaran narkoba," ujarnya.

Robin menambahkan, keberadaan tempat hiburan malam harus tetap memberikan rasa aman bagi masyarakat dan tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Dalam sidak tersebut, Robin didampingi tiga anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, yakni Aidhil Nur Putra, Wan Agusti, dan Syafri Syarif.

Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP memastikan kegiatan pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan terus dilakukan secara rutin maupun insidental. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan, menjaga ketertiban umum, serta mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hukum di tempat hiburan malam.

Pemerintah berharap pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan kondusif, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat di Kota Pekanbaru. (*)