Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal Ke Malaysia, Polda Riau Amankan Pelaku Di Kota Dumai

Pekanbaru, Terbilang.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali berhasil menggagalkan pengiriman lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia dalam sebuah operasi pada Jumat, 1 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku ditangkap dan lima korban perempuan berhasil diselamatkan.
Polda Riau berhasil membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus pengiriman PMI ilegal ke luar negeri. Seorang pelaku berinisial FDS (38), warga Kota Dumai, diamankan dalam aksi tersebut. Polisi juga menyelamatkan lima perempuan calon korban.
Tersangka FDS diketahui bertindak sebagai pengantar dan penampung sementara para korban sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Ia menjalankan aksinya atas perintah seorang agen berinisial H alias DL, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan terjadi pada Jumat pagi, 1 Agustus 2025, di Kota Dumai, Riau. Sebelumnya, para korban dikumpulkan dari berbagai daerah dan diinapkan di sebuah hotel setelah dijemput dari Terminal AKAP Dumai dan titik kumpul di Jalan Janur Kuning.
Para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa dokumen lengkap sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Kasus ini menunjukkan masih maraknya modus perdagangan orang dengan kedok pemberangkatan kerja ilegal.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tim Ditreskrimum melakukan pengintaian hingga akhirnya mengamankan tersangka FDS saat akan membawa para korban menuju titik keberangkatan. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ponsel milik pelaku dan dua lembar bukti transfer yang berkaitan dengan perekrutan korban.
FDS dijerat dengan:
-
Pasal 2 atau Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta
-
Pasal 5 jo Pasal 68 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memberantas perdagangan orang.
“Sejak Mei 2025, kami telah menggagalkan pengiriman 62 PMI ilegal dan menangkap enam tersangka. Jaringan ini masih terus kami kejar hingga ke akar,” tegas Kombes Asep, Senin (4/8/2025) malam. (*)