Kasus Dugaan Pelecehan Siswi SMA Di Pekanbaru, Disdik Riau Segera Turunkan Tim Pengawas

Kasus Dugaan Pelecehan Siswi SMA Di Pekanbaru, Disdik Riau Segera Turunkan Tim Pengawas
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya

Pekanbaru, Terbilang.id - Dugaan kasus pelecehan terhadap seorang siswi di salah satu SMA negeri di Pekanbaru menjadi perhatian publik. Menanggapi informasi tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Riau memastikan akan segera menurunkan tim pengawas untuk mendalami persoalan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap siswinya.

“Belum ada (laporan),” ujar Erisman, Kamis (5/3/2026).

Meski demikian, pihaknya menegaskan akan segera menindaklanjuti informasi yang beredar dengan menurunkan tim pengawas guna memastikan kebenaran kasus tersebut.

“Kita segera turunkan pengawas, supaya kasus ini bisa tertangani dengan baik dan tidak menimbulkan kerugian ataupun trauma mendalam terhadap korban,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang siswi berusia 17 tahun yang merupakan pelajar di salah satu SMA negeri di Pekanbaru mengaku menjadi korban dugaan pelecehan oleh gurunya sendiri. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Riau dan kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian.

Korban juga mendapatkan pendampingan dari lembaga perlindungan perempuan dan anak, yakni Cipta Gerakan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak Riau.

Wakil Ketua Umum lembaga tersebut, Rika Parlina, mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban bersama keluarga yang meminta pendampingan hukum.

“Setelah melihat bukti berupa video, kami sangat prihatin. Kami meminta Dinas Pendidikan segera bertindak,” ujar Rika, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan pengakuan korban, dugaan pelecehan tersebut terjadi saat kegiatan sekolah yang dilaksanakan di wilayah Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Saat itu korban disebut sedang beristirahat di dalam mobil karena kelelahan. Namun, terduga pelaku diduga masuk ke dalam mobil dan melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban. (*)