Terkesan Belum Ada Manfaat, DPRD Riau Desak Lakukan Evaluasi Terhadap Pergub Nomor 47 Tahun 2023

Pekanbaru, Terbilang.id - Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdullah, meminta Pemerintah Provinsi Riau untuk segera melakukan evaluasi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 47 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Permintaan ini ia sampaikan dalam interupsi rapat paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang digelar Senin (7/7/2025) di Gedung DPRD Riau.
“Sejak 2022 perda ini diterbitkan, belum dirasakan kemanfaatannya sampai ke pondok pesantren. Mudah-mudahan dengan evaluasi Pergub ini, keberpihakan dan penguatan pesantren bisa lebih nyata,” kata Abdullah.
Ia menegaskan bahwa aspirasi ini datang langsung dari para kiai dan pimpinan pondok pesantren di Riau, yang berharap regulasi tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi bisa memberi dampak nyata terhadap kemajuan pendidikan berbasis keagamaan.
Salah satu sorotan Abdullah adalah Pasal 3 Ayat 1 dalam Pergub tersebut yang menyatakan bahwa pemerintah daerah memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren berdasarkan kekhasan dan karakteristik masing-masing lembaga pesantren.
Namun, menurutnya, hingga saat ini implementasi dari amanat tersebut masih belum maksimal dan terkesan belum menyentuh langsung kebutuhan pesantren.
“Ini regulasi yang sangat bagus di atas kertas, tapi implementasinya yang harus kita perkuat. Kita tidak ingin pesantren hanya jadi objek simbolik,” tambahnya.
Abdullah berharap, evaluasi Pergub bisa menjadi pintu masuk untuk penyempurnaan kebijakan dan anggaran, termasuk bentuk dukungan konkret Pemprov terhadap keberlangsungan dan pengembangan lembaga pesantren di Riau. (*)