Sudah Direstui Presiden, Wakil Ketua DPRD Riau Sebut 20 Persen Lahan HGU Perusahaan Berhak Dikelola Masyarakat

Pekanbaru, Terbilang.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Budiman Lubis, mengungkapkan bahwa Presiden Republik Indonesia telah menyetujui kebijakan pemanfaatan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan kelapa sawit untuk kebun plasma masyarakat. Kebijakan ini menegaskan bahwa lahan tersebut bukan pinjaman atau hibah, melainkan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
“Sudah ada keputusan Presiden. 20 persen plasma itu diambil dari dalam HGU perusahaan, bukan dari luar. Artinya, masyarakat berhak atas lahan tersebut,” ujar Budiman, Rabu (9/7/2025).
Menurut Budiman Lubis, keputusan ini lahir dari keterbatasan ketersediaan lahan di luar HGU dan sebagai bentuk keadilan sosial atas aktivitas ekonomi yang selama ini lebih banyak dinikmati perusahaan. Selain itu Wakil Ketua DPRD Riau, menilai sudah saatnya masyarakat di sekitar perkebunan merasakan langsung hasil dari sumber daya yang ada di daerahnya sendiri.
“Perusahaan sudah menikmati hasil dari lahan itu selama puluhan tahun. Sekarang, saatnya 20 persen dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Terkait teknis implementasi kebijakan ini, Budiman menjelaskan bahwa hal itu akan menjadi pembahasan lebih lanjut antara pemerintah daerah dan kementerian terkait. Namun, DPRD Riau menyatakan komitmennya untuk mengawal dan memastikan program ini berjalan sesuai dengan arahan Presiden.
Sebagai langkah konkret, DPRD Riau berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Inti Plasma guna mengawasi pelaksanaan program plasma sawit ini di lapangan.
“Program ini bukan hanya soal lahan, tapi soal hak rakyat dan keadilan. Kita ingin masyarakat menjadi bagian dari rantai ekonomi sawit, bukan sekadar penonton,” tutup Budiman.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi ketimpangan akses lahan, meningkatkan pendapatan warga, dan memperkuat keberlanjutan sosial-ekonomi di kawasan perkebunan kelapa sawit. (*)