Bongkar Penimbunan 10 Ribu Liter Pertalite, Polres Rohul Amankan 3 Orang Pelaku

Bongkar Penimbunan 10 Ribu Liter Pertalite, Polres Rohul Amankan 3 Orang Pelaku
Pelaku JM dan dua rekannya kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Rokan Hulu, Terbilang.id - Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul) berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Penggerebekan yang dilakukan pada 2 Juni 2025 ini mengamankan tiga orang pelaku, dengan total barang bukti mencapai 10.695 liter Pertalite.

Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Manalu S menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar permukiman.

“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Rejoice dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

Setibanya di lokasi, polisi menemukan gudang tersembunyi di belakang rumah salah satu pelaku berinisial JM, yang kemudian diminta untuk membuka gudang tersebut. Di dalamnya, petugas menemukan sejumlah drum besar berisi Pertalite, yang diduga ditimbun untuk dijual kembali secara ilegal.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan 10.695 liter Pertalite yang ditimbun dalam drum. Pelaku langsung diamankan ke Polres Rohul untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Praktik penimbunan BBM seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar karena risiko kebakaran dan kelangkaan pasokan.

Pelaku JM dan dua rekannya kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Kami imbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi. Penindakan tegas akan terus kami lakukan,” tegas Rejoice.

Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang. (*)