Polresta Pekanbaru Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pendudukan Lahan Ilegal Di Sri Meranti

Pekanbaru, Terbilang.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru bertindak tegas dalam menanggapi laporan warga terkait keributan yang terjadi di kawasan Jalan Rambah Sari, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai. Dari hasil penyelidikan, lima orang yang diduga preman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pendudukan lahan secara ilegal.
Kelima tersangka masing-masing berinisial M Yusup S (39), Sugianto (44), Dahlan Mandopa (34), Gaudensius Parera Oki (33), dan Edi Saputra (41). Mereka diduga terlibat dalam aksi intimidasi terhadap warga dengan tujuan menguasai lahan yang bukan milik mereka.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa motif para pelaku adalah untuk menempatkan orang-orang tertentu di atas lahan sengketa guna memperoleh keuntungan pribadi.
“Bahwa motif dari aksi tersebut adalah untuk menempatkan orang-orang tertentu di atas lahan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi,” ujarnya saat konferensi pers pada Rabu (4/6).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah karambit berwarna coklat dan sebilah parang, yang diduga digunakan untuk melakukan aksi tekanan dan intimidasi.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Ade Heryanto, yang menyampaikan adanya keributan akibat sengketa lahan antara pemilik lahan sah berdasarkan SKGR dengan pihak lain yang mengklaim lahan tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Raga Polresta Pekanbaru bergerak cepat dengan mengerahkan 100 personel ke lokasi pada Senin (2/6). Dalam operasi tersebut, 9 orang diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 335 dan/atau 167 KUHP, serta Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polresta Pekanbaru dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan. (*)