Gagal Optimalkan Potensi PAD, Pemegang Saham PT Samudera Siak Resmi Ganti Direksi Dan Komisaris

Gagal Optimalkan Potensi PAD, Pemegang Saham PT Samudera Siak Resmi Ganti Direksi Dan Komisaris
Direktur PT SPS, Bob Novitriansyah

Siak, Terbilang.id - PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan PT Siak Pertambangan dan Energi (SPE), selaku pemegang saham PT Samudera Siak (SS), secara resmi memberhentikan jajaran direksi dan komisaris lama perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler yang digelar Selasa, 5 Agustus 2025.

Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan, termasuk catatan kerugian beruntun pada tahun 2023 dan 2024, serta kegagalan perusahaan dalam mempertahankan izin pengelolaan Pelabuhan Tanjung Buton.

“Kami harus mengambil langkah tegas untuk memberhentikan jajaran direksi dan komisaris yang lama secara tidak hormat karena kelalaiannya dalam pengelolaan PT SS,” tegas Direktur PT SPS, Bob Novitriansyah, melalui siaran pers.

Direktur lama Juprizal dan Komisaris Wira Gunawan dinilai gagal mengelola bisnis inti perusahaan, yakni operasional jasa kepelabuhanan. Situasi ini diperparah dengan tidak diperpanjangnya izin pengelolaan Pelabuhan Tanjung Buton oleh Kementerian Perhubungan.

Pemerintah Kabupaten Siak menyatakan dukungan penuh atas langkah yang diambil para pemegang saham.

“PT SS ini didirikan untuk mengelola pelabuhan. Kalau sampai izin pengelolaan dicabut, tentu ada yang tidak beres. Ini tidak bisa kita biarkan,” tegas Asisten II Setdakab Siak, Herianto, saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kawasan Tanjung Buton merupakan aset strategis dengan potensi besar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun akibat salah kelola dan kurangnya transparansi, potensi tersebut selama ini tak tergarap optimal.

“Potensi PAD kita besar di sana, tapi kenyataannya nol. Semua ini karena tata kelola yang buruk. Maka Bu Bupati (Afni) meminta agar segera dilakukan perbaikan menyeluruh,” ujarnya.

Dalam RUPS Sirkuler tersebut, Muchsin resmi ditunjuk sebagai Direktur baru PT Samudera Siak, sementara Didik Herwanto dipercaya menduduki posisi Komisaris. Penunjukan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT SS Pasal 11 Ayat 7d.

Menanggapi penunjukannya, Muchsin menyatakan tidak akan mengomentari dinamika internal sebelumnya. Fokusnya saat ini adalah perbaikan menyeluruh, termasuk upaya mendapatkan kembali izin operasional pelabuhan.

“Kami akan segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah perbaikan untuk memulihkan kinerja perusahaan,” kata Muchsin singkat.

Pemkab Siak mengakui tantangan Direksi baru cukup berat, terutama dalam memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif dari Kementerian Perhubungan. Namun, optimisme tetap disampaikan karena rekam jejak Muchsin dinilai kuat di bidang kemaritiman. (*)