Bentuk Pansus Plasma, DPRD Riau Kawal Kewajiban 20 Persen HGU Kemitraan Untuk Masyarakat

Pekanbaru, Terbilang.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawal implementasi kewajiban kebun plasma oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pembentukan pansus ini ditujukan agar masyarakat mendapatkan hak kemitraan atas 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini diabaikan oleh mayoritas korporasi.
Langkah strategis ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, Ahad (29/6/2025). Ia menyebut bahwa hanya segelintir dari 297 perusahaan sawit yang benar-benar menjalankan kewajiban kebun plasma sesuai amanat undang-undang.
“Kalau kewajiban plasma 20 persen ini dijalankan secara konsisten, masyarakat sekitar akan sangat terbantu. Kesejahteraan meningkat, bahkan kemiskinan ekstrem bisa ditekan secara signifikan,” tegas Kaderismanto.
Diketahui, dari sekitar 900 ribu hektare lahan sawit yang legal di Riau, seharusnya terdapat ratusan ribu hektare yang menjadi hak masyarakat melalui pola kemitraan plasma. Namun realitanya, mayoritas perusahaan abai terhadap kewajiban tersebut.
Lebih lanjut, Kaderismanto menyebut bahwa pembentukan pansus ini telah mendapat sambutan baik dari Gubernur Riau, Abdul Wahid, serta menjadi bagian dari sinergi daerah dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan kementerian terkait.
“Ada satu juta hektare lebih lahan yang dikelola secara ilegal. Ini momentum penting untuk menegakkan aturan. Jangan sampai rakyat terus dirugikan karena lemahnya pengawasan,” ujarnya.
DPRD Riau juga merespons serius pernyataan tegas Menteri ATR/BPN, yang mengancam akan mencabut HGU perusahaan jika tidak memenuhi kewajiban plasma. Hal ini dinilai sebagai angin segar bagi daerah, sekaligus sinyal bahwa keberpihakan terhadap rakyat menjadi komitmen bersama.
“Sanksi pencabutan HGU itu menjadi pintu masuk untuk menata ulang hubungan antara perusahaan dan masyarakat. Kita ingin Pansus ini bekerja konkret, bukan hanya menjadi dokumen formalitas,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Pembentukan Pansus Plasma ini menjadi langkah awal DPRD Riau dalam mendorong keadilan agraria dan ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menjadi penonton di tengah hamparan kebun sawit di kampung sendiri. (*)