Tuntut Realisasi Anggaran CSR, Aliansi Pemuda Desa Kubangan Gelar Aksi Damai Di Kantor PT Arara Abadi

Pelalawan, Terbilang.id - Sekitar 60 orang yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Desa Kubangan menggelar aksi damai di Kantor PT Arara Abadi Distrik Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Aksi ini berlangsung tertib dan dikawal ketat oleh jajaran Polres Pelalawan. Kamis (12/6/2025).
Massa aksi membawa spanduk dan menyuarakan sejumlah tuntutan terkait program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang dijalankan PT Arara Abadi. Di antaranya adalah permintaan kejelasan skema CSR, percepatan bantuan material yang telah disepakati sebelumnya, serta pelibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan normalisasi kanal dan perbaikan jalan.
Koordinator aksi, Muhammad Ali, menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan transparansi dan komitmen nyata dari perusahaan terhadap kesepakatan yang telah dibuat.
"Kami datang untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang ingin ada kejelasan dan realisasi nyata dari program CSR perusahaan," ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Manajemen PT Arara Abadi, Suparlan, S.Pd, menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Bappeda terkait penanganan jalan lintas Bono. Ia juga menginformasikan bahwa bantuan material sebanyak 420 meter kubik akan direalisasikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan melalui Bappeda Pelalawan.
Aksi yang berlangsung selama beberapa jam ini berjalan aman dan kondusif di bawah pengawasan langsung Kabag Ops Polres Pelalawan, AKP Yulhairi, S.H., M.H., bersama jajaran Sat Samapta dan unit pengamanan lainnya. Setelah menerima respons dari perusahaan, massa aksi menyatakan puas dan membubarkan diri secara tertib.
“Aksi damai ini berjalan lancar tanpa insiden. Semua pihak menunjukkan sikap kooperatif dan menjunjung tinggi komunikasi yang sehat,” ujar AKP Yulhairi.
Aksi ini menjadi bukti pentingnya ruang dialog antara masyarakat dan pihak perusahaan dalam menjalankan program pembangunan berkelanjutan yang berpihak kepada masyarakat lokal. (*)