Perkara ini mencakup rentang waktu panjang, yakni sejak 2004 hingga 2022, dengan lokasi utama di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim serta Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Dugaan praktik penerbitan dokumen di kawasan hutan tersebut kini menjadi fokus penyidik.
Proses penyidikan sendiri telah dimulai sejak 5 Februari 2025, ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejati Riau saat itu, Akmal Abbas.
Seiring berjalannya penyidikan, tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi dari berbagai latar belakang. Hingga kini, total 51 orang telah dimintai keterangan, mulai dari perangkat desa, petani, hingga pihak lain yang diduga mengetahui alur penerbitan dokumen tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyebut bahwa proses masih berada pada tahap pendalaman keterangan saksi dan ahli.
“Masih dalam tahap penyidikan. Saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi dan ahli,” ujarnya, Minggu (19/4).
Dari puluhan saksi tersebut, nama anggota DPRD Kabupaten Kampar, Ilyas Sayang, turut menjadi perhatian. Ia telah diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Koto Garo pada periode yang bersinggungan dengan dugaan penerbitan SKT dan SKGR tersebut.
“Untuk saksi IS diperiksa selaku kepala desa,” tegas Zikrullah.
Keterlibatan Ilyas dalam pusaran kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya saat itu berada di level pemerintahan desa yang memiliki kewenangan dalam administrasi pertanahan. Meski demikian, hingga saat ini statusnya masih sebatas saksi.
Penyidik masih terus menelusuri konstruksi perkara guna mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dengan luasnya rentang waktu perkara serta banyaknya pihak yang diperiksa, pengusutan kasus ini diperkirakan masih akan berlangsung panjang sebelum mencapai titik terang. (*)