Seorang Pria Pekanheran Tak Kuasa Menahan Tangis Usai Polres Inhu Temukan Sabu Di Dashboard Motor

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Suasana haru bercampur tegang menyelimuti tepian Jalan Lintas Timur di RT 001 RW 001 Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Seorang pria bernama Elianto alias Anto (37) tak mampu menahan air mata ketika aparat kepolisian menemukan sabu di dashboard sepeda motornya. pada Jumat (27/6/2025) siang
Pria asal Dusun Sungai Durian, Desa Pekanheran, itu diciduk tim opsnal Polsek Rengat Barat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang terjadi di sekitar lokasi.
Mendapati laporan tersebut, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dahniel S. Panjaitan beserta tim untuk turun melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 12.30 WIB, tim mendapati seorang pria yang mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. Ketika dihentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat kotor 0,56 gram yang disembunyikan di dashboard depan sebelah kiri sepeda motor.
Tak hanya itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Vivo warna merah, sedotan plastik berbentuk sendok, serta uang tunai Rp90.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
“Benar, pada Jumat (27/6/2025), Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan,” jelas Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, S.H.
Saat digiring petugas, Elianto hanya bisa tertunduk dan menangis. Ia menyadari, tindakannya membawa barang haram itu telah mengubah jalan hidupnya.
Kini, pria kelahiran 1988 itu harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)