Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polres Rohil Gagalkan Peredaran Sabu 3,98 Kg Hingga 10 Ribu Butir Happy Five

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polres Rohil Gagalkan Peredaran Sabu 3,98 Kg Hingga 10 Ribu Butir Happy Five
Polres Rohil Gagalkan Peredaran Sabu 3,98 Kg Hingga 10 Ribu Butir Happy Five

Rokan Hilir, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di awal tahun 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 3,98 kilogram, 3.495 butir ekstasi, serta 10.000 butir happy five (HS).

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni saat konferensi pers di Tunggal Panaluan Polres Rohil, Senin (26/1/2026), yang turut dihadiri Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiady, Kasat Narkoba AKP M. Sodikin, serta pejabat utama Polres Rohil.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial Z alias I (37), warga setempat.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika tersebut dibawa dari Selangor, Malaysia, menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Ini merupakan jaringan lintas negara,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni.

Kapolres mengungkapkan, tersangka juga mengakui bukan kali pertama terlibat dalam penyelundupan narkotika. Pada tahun 2023, yang bersangkutan pernah membawa sabu seberat satu ons.

Tak hanya itu, tersangka juga memiliki rekam jejak kriminal lain, yakni kasus tindak pidana keimigrasian berupa pengiriman TKI ilegal. Dalam perkara tersebut, tersangka telah menjalani hukuman 1 tahun 7 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

AKBP Isa menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Rohil dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pesisir sebagai pintu masuk ke Indonesia.

“Ini bentuk keseriusan kami. Wilayah Rokan Hilir harus bebas dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini, perkara tersebut ditangani Satresnarkoba Polres Rohil dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/I/2026/SPKT.SatResNarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain terkait psikotropika dan KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas kinerja personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut dan memastikan akan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi.

“Sebagai catatan, pengungkapan ini merupakan tangkapan besar kedua Polres Rohil dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, pada 29 November 2025, kami juga berhasil mengamankan hampir 80 kilogram sabu dari kasus serupa,” pungkas AKBP Isa Imam Syahroni. (*)