Bongkar Peredaran Narkoba Di Siak Hulu, Polres Kampar Amankan Pria 51 Tahun Simpan 11 Paket Sabu Dalam Botol Balsem

Bongkar Peredaran Narkoba Di Siak Hulu, Polres Kampar Amankan Pria 51 Tahun Simpan 11 Paket Sabu Dalam Botol Balsem
Seorang pria berinisial E (51) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kampar, Terbilang.id - Kepolisian Resor (Polres) Kampar kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (51) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 11 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,06 gram. Menariknya, sebagian besar barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam sebuah botol balsem yang diduga sengaja digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Teratak Buluh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi maupun penyimpanan narkotika.

"Tidak lama tim opsnal mencurigai salah satu rumah seorang laki-laki. Kemudian tim langsung menuju rumahnya dan mengamankan pelaku," ujar Kompol Deni Afrial, Rabu (22/7/2026).

Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah botol balsem yang di dalamnya berisi 10 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik berwarna kuning.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu paket kecil lainnya yang dibungkus plastik berwarna biru. Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 11 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,06 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu sendok plastik yang diduga digunakan sebagai alat bantu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2,3 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Namun, asal-usul uang tersebut masih didalami penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka E mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

"Barang bukti bersama pelaku sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Deni.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, E dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari narkoba. (*)