Bongkar PETI Di Kampar Kiri Hulu, Polisi Amankan Operator Ekskavator

Bongkar PETI Di Kampar Kiri Hulu, Polisi Amankan Operator Ekskavator
Polsek Kampar Kiri mengungkap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu

Kampar, Terbilang.id - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi secara sembunyi-sembunyi di Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, akhirnya dibongkar aparat kepolisian.

Pengungkapan dilakukan jajaran Polsek Kampar Kiri setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di salah satu aliran sungai di wilayah tersebut.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS (24), warga Payakumbuh, yang diduga berperan sebagai operator alat berat.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima langsung Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z Siregar, SSos, MH, pada Jumat (28/8/2026) malam.

Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan penambangan emas tanpa izin di kawasan aliran sungai Desa Tanjung Permai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri langsung membentuk tim yang terdiri dari tujuh personel.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah indikasi aktivitas PETI.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit alat berat ekskavator merek Zoomlion tipe ZE215E berwarna abu-abu yang berada di kawasan aliran sungai.

Selain alat berat, petugas juga menemukan kotak pemisah emas, pondok darurat serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan.

Kedatangan petugas membuat lima orang pekerja yang berada di lokasi berusaha melarikan diri ke berbagai arah.

Namun, polisi berhasil mengejar dan mengamankan salah seorang pekerja.

Pria tersebut berinisial HS, 24 tahun, warga Payakumbuh. Saat diamankan, HS diketahui berada di ruang kemudi ekskavator dan diduga bertugas sebagai operator alat berat.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, SIK, menjelaskan pengungkapan tersebut kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, berdasarkan keterangan HS, mesin ekskavator saat petugas tiba di lokasi dalam kondisi mati karena sedang mengalami kerusakan.

Petugas juga sempat mencoba menghidupkan alat berat tersebut, namun tidak berhasil.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka di lokasi, saat tim kami tiba di lokasi, mesin ekskavator tersebut memang sedang mati dan sedang dalam proses perbaikan kerusakan. Hal ini juga dibuktikan secara langsung oleh petugas saat berupaya menyalakan kembali alat berat tersebut namun tidak berhasil hidup," kata Boby.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita kunci kontak ekskavator sebagai barang bukti.

Sementara alat berat tersebut tetap berada di lokasi dengan pengamanan personel kepolisian untuk mencegah dipindahkan maupun digunakan kembali.

Tak hanya mengamankan alat berat, polisi juga mengambil tindakan terhadap fasilitas penunjang aktivitas PETI yang ditemukan di sekitar lokasi.

Kapolres mengatakan sejumlah fasilitas dan peralatan penambangan yang tidak dapat dibawa kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.

"Terhadap fasilitas penunjang dan peralatan penambangan yang tidak bergerak dan ditemukan berserakan di sekitar lokasi, kami melakukan pemusnahan dengan cara pembakaran di tempat. Hal ini dilakukan secara terukur untuk memutus mata rantai keberlanjutan aktivitas ilegal yang merusak ini, sehingga lokasi tersebut tidak bisa lagi dijadikan basis operasi baru," tegasnya.

Selain kunci kontak ekskavator, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu buah dulang berwarna hitam, satu lembar karpet penyaring emas berwarna hijau serta satu unit timbangan elektronik merek Poket Scale.

Sementara satu unit ekskavator Zoomlion ZE215E tetap diamankan di lokasi dan berada dalam pengawasan petugas.

Atas kasus tersebut, HS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengeksploitasi sumber daya alam tanpa izin.

Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga sumber daya alam dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Kampar.

"Kami tidak akan membiarkan sumber daya alam milik bangsa ini dieksploitasi secara liar tanpa izin resmi dan mengabaikan aspek kelestarian lingkungan yang berdampak panjang bagi masa depan warga," tegas Boby.

Ia memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Langkah hukum terhadap pelaku akan kami lakukan secara berjenjang dan maksimal, mulai dari pelengkapan administrasi penyidikan, koordinasi erat dengan Kejaksaan Penuntut Umum, hingga pengiriman berkas perkara dan tersangka ke pengadilan untuk mendapatkan putusan yang berat," pungkasnya.

Saat ini, HS bersama barang bukti yang berhasil diamankan telah berada di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga memastikan pengamanan terhadap alat berat di lokasi tetap dilakukan guna mencegah alat tersebut kembali digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. (*)