Simpan Sabu Di Dashboard Motor, Polsek Tambang Tangkap 3 Pelaku Narkoba Di Rimbo Panjang

Kampar, Terbilang.id - Tiga pria asal Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, harus berurusan dengan hukum usai ditangkap jajaran Polsek Tambang karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun I, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AR (43), AP (39), dan RI (38). Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 2,26 gram, serta sejumlah alat hisap dan perlengkapan lainnya.
Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Benar, ketiga pelaku kita amankan terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ini berkat laporan warga yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Reskrim Polsek Tambang,” ujar AKP Aulia.
Dipimpin oleh IPTU Syahrial, tim Unit Reskrim langsung turun ke lokasi sekitar pukul 16.30 WIB dan mendapati dua pelaku, yakni AP dan AR. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus tisu dan disembunyikan di dashboard motor sebelah kanan.
Dalam interogasi awal, AP mengaku sabu itu miliknya dan menyebutkan bahwa barang tersebut ia dapat dari RI, warga Desa Sawah Baru, Kecamatan Kampa.
Tak menunggu lama, tim bergerak ke kediaman RI. Di lokasi, polisi menemukan alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik dan kaca, handphone Vivo, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tambang untuk menjalani proses hukum. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Tambang. Proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kapolsek. (*)