Curi 9 Tandan Sawit Milik CV Segati Jaya, Pria Di Langgam Diciduk Polisi

Curi 9 Tandan Sawit Milik CV Segati Jaya, Pria Di Langgam Diciduk Polisi
Seorang pria berinisial PJ (40)

Pelalawan, Terbilang.id - Aksi pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah perkebunan Kabupaten Pelalawan. Seorang pria berinisial PJ (40), warga Desa Segati, Kecamatan Langgam, tak berkutik saat diamankan aparat karena diduga mencuri hasil panen milik CV Segati Jaya, Minggu (22/3/2026).

Pelaku ditangkap setelah aksinya dipergoki petugas keamanan perusahaan saat tengah memanen buah sawit secara ilegal di area kebun.

Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara melalui Kapolsek Langgam, Jerry P Sinaga, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan pihak keamanan kebun.

“Kami menerima laporan dari security CV Segati Jaya yang mendapati pelaku sedang memanen buah sawit tanpa izin. Setelah itu, anggota langsung bergerak melakukan pengamanan dan penyelidikan,” ujar Iptu Jerry.

Peristiwa ini terungkap saat dua petugas keamanan, Jitro Aldikson Hanek dan Abdul Rojak, mendengar suara buah sawit jatuh dari dalam area perkebunan. Curiga dengan aktivitas tersebut, keduanya segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Saat tiba di Blok A6 dan A7 Divisi 2, petugas mendapati pelaku tengah beraksi. Tanpa perlawanan, PJ langsung diamankan di tempat kejadian dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sembilan tandan buah kelapa sawit serta satu alat panen jenis egrek. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp798 ribu.

Iptu Jerry menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah tindak pidana serupa di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen meningkatkan pengamanan serta penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian hasil perkebunan di wilayah Langgam,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP. Polisi menyebut, motif ekonomi menjadi latar belakang aksi pencurian tersebut. (*)