Bongkar Peredaran Narkoba Di Perkebunan Sawit Japura, Polres Inhu Sita 0,70 Gram Sabu
Indragiri Hulu, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria pengangguran berinisial AW alias Ades berhasil diamankan aparat kepolisian di area perkebunan kelapa sawit Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,70 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Misran membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Japura.
“Masyarakat melaporkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Misran, Senin (8/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps Kanit I Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu Nopri melaporkan informasi itu kepada Kasat Resnarkoba Rifles Bagariang. Selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi bahwa orang yang diduga sering melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut adalah AW alias Ades.
Saat tim kepolisian tiba di lokasi, tersangka sempat membuang sesuatu ke arah semak-semak. Namun petugas berhasil menemukan dua bungkus sabu yang dibuang tersebut.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari saku celananya ditemukan satu dompet kecil berwarna putih kombinasi merah bercorak bunga yang berisi tiga plastik pembungkus, satu sendok pipet, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan ia berperan sebagai pengedar.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP,” jelas Misran.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran narkotika demi memutus mata rantai yang merusak generasi bangsa,” tutupnya. (*)


