Bongkar Peredaran Narkoba Di Buluh Manis, Polsek Mandau Sita 21 Paket Sabu Siap Edar

Bongkar Peredaran Narkoba Di Buluh Manis, Polsek Mandau Sita 21 Paket Sabu Siap Edar
Petugas menemukan 21 paket sabu yang diduga siap edar, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, serta sebuah botol yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Bengkalis, Terbilang.id - Komitmen Polres Bengkalis dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial R.S. (26) di Desa Buluh Manis, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 21 paket sabu yang diduga siap diedarkan. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, sementara pemasok narkotika berinisial D.H.T. telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sepakat KM 15 Rangau, Desa Buluh Manis, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, laporan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Mandau dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

"Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta barang buktinya," ujar Fahrian, Senin (13/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 21 paket sabu yang diduga siap edar, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, serta sebuah botol yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, R.S. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D.H.T. yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

"Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara pemasoknya masih terus kami buru," kata Kapolres.

AKBP Fahrian menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba," tegasnya.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap D.H.T. sebagai pemasok sabu masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, R.S. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)