Ungkap Kekerasan Seksual Anak, Polsek Benai Amankan Dua Pelaku
Kuantan Singingi, Terbilang.id - Polsek Benai berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M (56) dan K, Senin (16/3/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Benai Ipda Muhammad Ali Sodiq menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan keluarga korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat oleh personel Unit Reskrim.
“Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak cepat dan mengamankan para terduga pelaku,” ujar Ali.
Korban diketahui masih berusia 14 tahun. Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda pada 2025 di wilayah Desa Banjar Benai. Petugas pertama-tama mengamankan pelaku M di kediamannya pada pagi hari sekitar pukul 11.00 WIB. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Benai untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB, polisi kembali mengamankan pelaku kedua berinisial K di kawasan hutan Dusun Hulu, Desa Banjar Benai. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram, alat hisap, serta satu unit telepon genggam.
Kapolsek Benai menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
“Pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak serta berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegas Ali.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolsek Benai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pemeriksaan saksi serta pengujian barang bukti guna melengkapi berkas perkara.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat, sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Langkah tegas kepolisian diharapkan mampu memberikan efek jera serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa. (*)


