Perlindungan Aset Dan Mitigasi Risiko Hukum Jadi Prioritas, PTPN IV Regional III Perpanjang Kerja Sama Dengan Kejati Riau
Pekanbaru, Terbilang.id - PTPN IV Regional III kembali memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola perusahaan yang patuh hukum melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan aset perusahaan, memitigasi risiko hukum, serta menciptakan kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan aktivitas usaha.
Penandatanganan PKS dilaksanakan di Kantor PTPN IV Regional III, Pekanbaru, Senin (13/7/2026). Dokumen kerja sama ditandatangani langsung oleh Region Head PTPN IV Regional III, Bambang Budi Santoso, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, I Dewa Gede Wirajana.
Turut menyaksikan penandatanganan tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau Jerniaty, jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Business Support Head PTPN IV Regional III Achmedi Akbar, serta jajaran kepala bagian PTPN IV Regional III.
Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana mengatakan, perpanjangan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang taat terhadap ketentuan hukum sekaligus mengedepankan langkah-langkah preventif dalam menghadapi potensi persoalan hukum.
Menurutnya, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tidak hanya berperan memberikan bantuan hukum ketika sengketa terjadi, tetapi juga hadir sejak awal untuk memberikan pendampingan, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan perusahaan.
"Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain yang dibutuhkan PTPN IV Regional III. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik," ujar Dewa.
Ia menjelaskan, peran Jaksa Pengacara Negara saat ini semakin berkembang sebagai mitra strategis perusahaan. Selain bertindak sebagai kuasa hukum di pengadilan, JPN juga memberikan pendampingan dalam penyusunan kebijakan agar setiap keputusan bisnis memiliki landasan hukum yang kuat.
"Jaksa Pengacara Negara juga berperan sebagai negosiator dan mitra strategis. Kami membuka ruang koordinasi yang intensif dengan PTPN IV Regional III, termasuk dalam pelaksanaan legal audit dan mitigasi kontrak, sehingga setiap kebijakan maupun langkah yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat serta berorientasi pada pencegahan risiko," katanya.
Melalui kerja sama yang diperpanjang tersebut, Kejati Riau dan PTPN IV Regional III berharap berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat diselesaikan secara lebih cepat, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kolaborasi ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan aset perusahaan, meminimalkan potensi risiko hukum dalam setiap aktivitas bisnis, serta mendukung penerapan prinsip good corporate governance yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Perpanjangan PKS tersebut menjadi bukti komitmen kedua belah pihak untuk terus membangun sinergi yang produktif. Dengan pendampingan hukum yang lebih komprehensif, PTPN IV Regional III diharapkan semakin optimal dalam menjalankan kegiatan usaha, sekaligus menjaga aset negara dan memastikan seluruh kebijakan perusahaan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (*)








