Sambilan Jual Ekstasi Dan Sabu, Polsek Kampar Amankan Pemilik Warung Di Desa Bukit Ranah

Sambilan Jual Ekstasi Dan Sabu, Polsek Kampar Amankan Pemilik Warung Di Desa Bukit Ranah
Dua orang pelaku berhasil ditangkap yakni FI (24), warga Desa Bukit Ranah yang juga pemilik warung, serta IQ (23), warga Desa Tanjung Berulak.

Kampar, Terbilang.id - Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Dusun II Singkawang, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Selasa (30/9/2025). Dua orang pelaku berhasil ditangkap yakni FI (24), warga Desa Bukit Ranah yang juga pemilik warung, serta IQ (23), warga Desa Tanjung Berulak.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan 27,61 gram sabu, empat butir pil ekstasi seberat 1,65 gram, dan sejumlah barang bukti lain.

“FI terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat menunjukkan lokasi penyimpanan sabu. Keduanya kini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek, Rabu (1/10/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas FI di warungnya. Saat dilakukan penggerebekan, FI tengah bersama IQ. Dari penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dalam plastik bening dan empat butir pil ekstasi. FI kemudian mengaku masih menyimpan sabu di belakang rumah, tepatnya di bawah pohon pisang.

Namun ketika menunjukkan lokasi, FI mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Dari penggeledahan lanjutan, ditemukan dua paket sabu ukuran sedang yang disembunyikan dalam kotak rokok kaleng berisi tisu dan lakban.

Proses penggeledahan disaksikan perangkat desa serta warga setempat. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial IY, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (*)