Berantas Peredaran Narkoba Di Batu Betanam, Polsek Kelayang Sita 46,6 Gram Sabu
Indragiri Hulu, Terbilang.id - Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polsek Kelayang. Aparat Unit Reskrim Polsek Kelayang, di bawah naungan Polres Indragiri Hulu, menggerebek sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Senin (16/2/2026) malam.
Dalam penggerebekan sekitar pukul 19.00 WIB tersebut, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 46,6 gram yang diduga ingin diedarkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kelayang IPTU Rudi Syahputra langsung memerintahkan penyelidikan hingga akhirnya tim bergerak melakukan penindakan.
Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial MRA alias Kanok (31), warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu dompet kecil warna putih merah yang berisi satu paket sabu ukuran besar dan tiga paket ukuran sedang.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, yakni timbangan elektrik bertuliskan “Pocket Scale”, plastik klip berbagai ukuran, delapan plastik klip kosong, sendok pipet, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam yang diduga dipakai untuk transaksi.
Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Misran, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka diduga berperan sebagai pengedar karena memiliki, menyimpan, menguasai hingga menjual sabu.
“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang resah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelayang guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran sabu tersebut.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi menjaga lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (*)


