Bongkar Peredaran Narkoba Di Pusako, Polres Siak Sita 2,08 Gram Sabu

Bongkar Peredaran Narkoba Di Pusako, Polres Siak Sita 2,08 Gram Sabu
barang bukti sabu seberat kotor 2,08 gram.

Siak, Terbilang.id - Polres Siak kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial HA (52), warga Lubuk Pakam, Sumatera Utara, diamankan di wilayah Kecamatan Pusako dengan barang bukti sabu seberat kotor 2,08 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Polsek Bungaraya setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Jalan Lintas Doral–Sungai Apit, tepatnya di Simpang Obor, Dusun 3 Kampung Dosan, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam dan berhenti di simpang tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Penggeledahan lanjutan di bagian dasbor sepeda motor membuahkan hasil dengan ditemukannya tiga paket sabu lainnya beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat kotor 2,08 gram. Selain itu turut disita satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, kaca pirek, pipet modifikasi, dua unit telepon genggam, uang tunai jutaan rupiah, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial R yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia juga mengaku berencana menjual kembali barang haram tersebut kepada pembeli.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Siak.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)