Curi 13 Tandan Sawit PT Agrinas Palma Nusantara, Pemuda Inuman Diamankan Polsek Kuantan Hilir
Kuantan Singingi, Terbilang.id - Jajaran Polsek Kuantan Hilir berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 21 tahun yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara di Kebun Cerenti Subur II, Avdeling IV Blok H4, Desa Pulau Kijang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kuansing, Riau.
Pelaku berinisial S (21), warga Desa Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, diamankan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB saat tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan yang tengah melakukan patroli rutin di area perkebunan.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Polsek Kuantan Hilir telah mengamankan satu orang pelaku dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kuantan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Edi.
Pengungkapan kasus berawal dari pengintaian yang dilakukan petugas keamanan perusahaan. Saat patroli, petugas mendapati aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pencurian.
“Ketika dilakukan penyergapan, satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
1 buah egrek sepanjang 6 meter
-
13 Tandan buah kelapa sawit
-
1 lembar bukti hasil penimbangan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Kuantan Hilir turut mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana,” tutup Iptu Edi. (*)


