Limbah Sawit PT AIP Merugikan Nelayan Koto Gasib, Pemkab Siak Geram Sungai Gasib Tercemar
Siak, Terbilang.id - Pemerintah Kabupaten Siak mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti aduan nelayan di Kecamatan Koto Gasib terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Aneka Inti Persada (AIP). Aduan itu mencuat setelah warga melaporkan turunnya hasil tangkapan ikan dan tercemarnya Sungai Gasib.
Bupati Siak, Afni, mengatakan pihaknya turun langsung ke lokasi setelah menerima banyak laporan dari nelayan yang hidup di bantaran sungai. Dari hasil peninjauan, diduga pencemaran limbah ini bukan kali pertama terjadi.
“Saya turun langsung setelah menerima banyak laporan dari nelayan di Koto Gasib yang kehilangan ikan dan air sungai tercemar. Ternyata ini bukan kejadian pertama. PT AIP wajib bertanggung jawab,” tegas Afni, Senin (9/2/2026).
Afni menjelaskan, sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda akibat pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup.
Perusahaan dengan luas area kerja 11 ribu hektare itu diduga membuang limbah di luar titik penaatan akibat kelalaian operasional. Air limbah dari flatbet yang jebol menyebabkan limpasan (run off) masuk ke sungai sekitar area operasional, termasuk Sungai Gasib, hingga melampaui baku mutu yang ditetapkan. Selain itu, perusahaan juga diketahui belum menjalankan kewajiban perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan.
Menindaklanjuti hal ini, Bupati Siak menegaskan beberapa tuntutan masyarakat yang wajib dipenuhi PT AIP:
-
Pembersihan gulma di Sungai Gasib sepanjang 8 km
-
Penaburan benih ikan di Sungai Gasib, antara lain:
-
Gurami 1.000 ekor
-
Patin 7.000 ekor
-
Baling 3.000 ekor
-
Kompensasi untuk 45 kepala keluarga terdampak selama 12 bulan
“Kita kawal bersama pelaksanaan sanksi dan pemenuhan tuntutan warga. Siak butuh investasi yang sehat dan mensejahterakan rakyat, bukan sebaliknya,” pungkas Afni. (*)


