Bongkar Peredaran Narkoba Di Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan Sita 500 Gram Sabu

Bongkar Peredaran Narkoba Di Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan Sita 500 Gram Sabu
Seorang pria berinisial DP (31) ditangkap dalam penggerebekan di Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, dengan barang bukti 20 paket sabu seberat sekitar 500 gram.

Pelalawan, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial DP (31) ditangkap dalam penggerebekan di Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, dengan barang bukti 20 paket sabu seberat sekitar 500 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Operasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Alek Sinaga, S.H., langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima akurat, petugas bergerak menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tersangka DP tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 paket sabu yang disimpan di dalam plastik asoy berwarna hijau dan kotak kaleng rokok.

Selain narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 500 gram atau setengah kilogram, polisi turut menyita satu bal plastik bening klip merah, plastik asoy hijau, kotak kaleng rokok, satu unit timbangan digital, sendok sabu yang terbuat dari potongan pipa paralon, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo berwarna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial LS. Identitas pemasok itu kini masih dalam penyelidikan dan menjadi target pengembangan penyidik.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan, Aiptu Thomas B. Siahaan, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan yang lebih luas.

"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Pelalawan. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang merusak generasi muda. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi," ujarnya, Ahad (5/7/2026).

Thomas mengatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat. Pemasok berinisial LS kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus diburu aparat kepolisian.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas wilayah.

Polres Pelalawan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam memutus rantai peredaran narkotika sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (*)