Rugikan Negara 24,5 Milyar, Enam Agen Pupuk Subsidi Di Rohul Disidang PN Pekanbaru

Rugikan Negara 24,5 Milyar, Enam Agen Pupuk Subsidi Di Rohul Disidang PN Pekanbaru
Enam tersangka dugaan korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Rohul tahun 2019-2022 ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rabu (18/12/2024).

Pekanbaru, Terbilang.id - Enam agen pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, resmi disidang atas dugaan tindak pidana korupsi. Total kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai lebih dari Rp24,5 miliar.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (2/6/2025). Para terdakwa yakni Sanggam Manurung, Fitria Ningsih, April Srianto, Abdul Halim, Yohanes Avila Warsi, dan Syaiful, merupakan pemilik kios atau koperasi resmi yang ditunjuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani terdaftar di RDKK.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Arda Putra membeberkan, para terdakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan menjual pupuk kepada pihak yang tidak berhak serta membuat laporan fiktif penyaluran. Modus mereka termasuk memalsukan tanda tangan petani dan meminta sejumlah petani menandatangani formulir kosong untuk keperluan laporan.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022. Terdakwa tidak menyalurkan pupuk kepada petani yang berhak, melainkan kepada pihak lain demi keuntungan pribadi,” kata JPU.

Pupuk bersubsidi tersebut dipasok oleh PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik, melalui dua distributor resmi: PT Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur. Namun dalam pelaksanaannya, sistem ini dimanipulasi oleh para terdakwa.

Audit oleh Inspektorat Provinsi Riau mencatat nilai kerugian negara mencapai Rp24.536.304.782,61. Setiap terdakwa diduga menyebabkan kerugian mulai dari Rp3 miliar hingga Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lima terdakwa menjalani persidangan secara daring dari Rutan Pasir Pengaraian, sedangkan terdakwa Syaiful, yang sedang sakit dan duduk di kursi roda, hadir langsung di ruang sidang. Dalam sidang tersebut, lima terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi, sementara April Srianto mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan eksepsi dan saksi-saksi. (*)