31 SMA Negeri Terlibat Mark-up Seragam, Pemprov Riau Janji Beri Sanksi Tegas

31 SMA Negeri Terlibat Mark-up Seragam, Pemprov Riau Janji Beri Sanksi Tegas
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto

Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada 31 kepala SMA negeri yang terlibat dalam praktik mark-up harga seragam sekolah berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil audit dengan menjatuhkan hukuman kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat.

"Nanti akan kita turunkan sanksinya," tegas SF Hariyanto kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Sebelumnya, Inspektorat Provinsi Riau telah melakukan audit terhadap pengadaan seragam di 56 SMA negeri yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Riau. Hasilnya, sebanyak 31 sekolah terbukti melakukan praktik mark-up harga seragam kepada peserta didik.

Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan agar sekolah-sekolah yang melanggar mengembalikan kelebihan pembayaran kepada orang tua atau wali murid dengan total mencapai Rp566,26 juta.

Selain pengembalian dana, Inspektorat juga merekomendasikan pemberian sanksi disiplin kepada ASN yang terlibat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Praktik bisnis pengadaan seragam oleh sekolah tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam Pasal 12 ayat (1) diatur bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Selanjutnya, Pasal 13 menegaskan sekolah dilarang mengatur kewajiban maupun membebankan kepada orang tua atau wali murid untuk membeli pakaian seragam baru, baik pada saat penerimaan peserta didik baru maupun setiap kenaikan kelas.

Temuan Inspektorat ini menjadi perhatian serius Pemprov Riau karena praktik tersebut tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga membebani orang tua siswa. Pemerintah Provinsi Riau pun memastikan rekomendasi hasil audit akan ditindaklanjuti, baik melalui pengembalian kerugian kepada orang tua maupun penjatuhan sanksi disiplin terhadap ASN yang terbukti melanggar. (*)