Ijazah Terakhir Ditahan Perusahaan Tempat Bekerja, Berikut Penjelasan Disnakertrans Provinsi Riau

Ijazah Terakhir Ditahan Perusahaan Tempat Bekerja, Berikut Penjelasan Disnakertrans Provinsi Riau
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Bobby Rachmat

Pekanbaru, Terbilang.id - Salah satu perusahaan pengantaran paket beroperasi di Pekanbaru saat ini diduga tengah melakukan praktik yang melanggar aturan karena menahan ijazah kurir yang sedang bekerja pada perusahaan tersebut. Akibatnya, saat kurir ingin berhenti kedepannya mereka akan kesulitan untuk mencari pekerjaan kembali.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat mengatakan, pihaknya akan segera menelusuri perusahaan yang telah melakukan penahanan terhadap ijazah kurir.

''Saat ini Kami punya bidang pengawasan, kami akan telusuri persoalan ini, jika benar, kami akan tindak perusahaan tersebut,'' ujarnya, Selasa (19/3/2024).

Bukan hanya kepada perusahaan pengantaran paket saja, tambah Bobby, perlakuan tersebut juga tidak boleh dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang lainnya.

''Kami menghimbau kepada semua perusahaan yang telah menahan ijazah karyawan, harus mengembalikannya. Ijazah itu dokumen penting bagi seseorang, tidak ada hak perusahaan mengambil atau menahannya,'' tegasnya.

''Dan bagi karyawan yang ada di Riau, jika ada perusahaan yang menahan ijazah, silahkan lapor ke Disnakertrans, kami akan respons cepat,'' pungkasnya.