KPU Tetapkan Afni–Syamsurizal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Siak

KPU Tetapkan Afni–Syamsurizal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Siak
Rapat Pleno KPU Kabupaten Siak

Siak, Terbilang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak secara resmi menetapkan pasangan Afni–Syamsurizal sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Siak 2024. Penetapan ini berlangsung dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Gedung Tengku Maharatu, Kecamatan Siak, Rabu (7/5/2025).

Rapat pleno berlangsung tertib dan khidmat, dihadiri Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Forkopimda Siak, serta pasangan calon Irving Kahar Arifin dan Afni–Syamsurizal. Pasangan nomor urut 03, Alfedri–Husni, tidak hadir dalam agenda tersebut.

Pleno digelar sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menolak gugatan hasil Pilkada dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 820 Tahun 2025 terkait penetapan paslon pasca putusan MK.

Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, dalam penyampaian hasil pleno menyebut bahwa dari hasil pemungutan suara ulang (PSU) pada 22 Maret 2025, pasangan Afni–Syamsurizal unggul dengan raihan 82.586 suara atau 40,74 persen. Sementara itu, pasangan petahana Alfedri–Husni memperoleh 82.292 suara dan pasangan Irving–Sugianto memperoleh 37.854 suara.

“Dengan begitu, pasangan Afni–Syamsurizal ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Siak terpilih Pilkada 2024,” ujar Said Dharma.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Siak Nomor 75 Tahun 2025. Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Siak tidak menyampaikan keberatan, dan penetapan ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Siak melalui penandatanganan SK. (*)