Tangani 56 Perkara Karhutla, Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Dan 3.378 Hektare Lahan Terbakar
Pekanbaru, Terbilang.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran terus memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Bumi Lancang Kuning.
Hingga Ahad (13/9/2026), tercatat sebanyak 56 perkara Karhutla telah ditangani Polda Riau dan jajaran. Dari perkara tersebut, sebanyak 55 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luas lahan terbakar yang berkaitan dengan perkara mencapai 3.378,23 hektare.
Data tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara Karhutla sepanjang 2026 yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama seluruh Polres jajaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, setiap peristiwa kebakaran yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Ade.
Dari perkara yang ditangani tersebut, sebanyak 36 perkara masih dalam proses penyidikan. Kemudian dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara lainnya telah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Jumlah penanganan perkara tersebut mengalami peningkatan dibandingkan data pada 11 September 2026.
Saat itu, Polda Riau mencatat sebanyak 50 perkara dengan 53 tersangka, sementara luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara mencapai 3.234,96 hektare.
Dengan demikian, dalam kurun waktu dua hari terjadi penambahan lima perkara, dua tersangka, serta 143,27 hektare area terbakar yang masuk dalam penanganan perkara Karhutla.
Berdasarkan sebaran perkara, Bengkalis dan Indragiri Hilir (Inhil) menjadi daerah dengan jumlah perkara Karhutla terbanyak.
Masing-masing wilayah tersebut mencatat 10 perkara dengan 10 tersangka.
Selanjutnya, Kabupaten Pelalawan berada di posisi berikutnya dengan sembilan perkara dan 10 tersangka.
Sementara jika dilihat berdasarkan luasan lahan terbakar yang berkaitan dengan perkara, Pelalawan menjadi wilayah dengan luasan terbesar.
Tercatat sebanyak 2.503,1 hektare lahan terbakar di Pelalawan berkaitan dengan perkara yang ditangani aparat penegak hukum.
Kemudian disusul Bengkalis dengan 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare, dan Indragiri Hilir 73,5 hektare.
Ade mengatakan, bertambahnya jumlah perkara menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terhadap Karhutla tetap berjalan beriringan dengan upaya pemadaman dan penanganan kebakaran di lapangan.
Menurutnya, penyidik tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka. Proses pembuktian juga dilakukan secara profesional dengan mengacu pada alat bukti yang ditemukan dalam setiap perkara.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan perkara yang ditangani dapat diproses hingga memasuki tahapan penuntutan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana Karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ade.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menyeluruh dalam penanganan Karhutla.
Menurutnya, pencegahan tetap menjadi langkah utama untuk menekan potensi kebakaran, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Jajaran kepolisian terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk di tingkat desa dan kawasan yang rawan terjadi kebakaran.
Larangan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar disampaikan melalui Bhabinkamtibmas, kegiatan patroli, woro-woro, serta dengan melibatkan tokoh masyarakat dan berbagai unsur terkait di daerah.
“Pesannya sangat jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan,” kata Akmadi.
Ia menjelaskan, Karhutla di kawasan lahan gambut memiliki karakteristik tersendiri. Api tidak selalu terlihat di permukaan karena dapat tersimpan di bawah tanah dan kemudian kembali membesar.
Kondisi tersebut membuat proses pemadaman menjadi lebih sulit apabila kebakaran tidak segera ditangani.
Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran serta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.
“Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga Riau dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” ujarnya.
Polda Riau memastikan upaya pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara beriringan.
Polisi juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak membuka ataupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Setiap aktivitas pembakaran yang ditemukan dan memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga lingkungan sekaligus mencegah dampak Karhutla terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat di Provinsi Riau. (*)








