Bongkar Peredaran Narkoba Di Rengat, Polres Inhu Sita 63 Paket Sabu Siap Edar
Indragiri Hulu, Terbilang.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Rengat. Dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Pasir Jaya Gang Tata, Desa Kuantan Babu (Kuba), Kecamatan Rengat, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Misran, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Laporan masyarakat kami terima pada Jumat (13/2/2026). Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Misran
Dalam penggerebekan itu, petugas lebih dulu mengamankan ERJ alias Rino (33). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna warna hitam di dekat pelaku.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar rumah tersebut. Dari dalam lemari, petugas kembali menemukan 57 paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah celengan tabung warna cokelat.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 63 paket sabu dengan berat kotor 8,63 gram,” jelas Misran.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa tiga plastik pembungkus, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp60 ribu, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Dari hasil interogasi, Rino mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MR alias Mpang (22). Berdasarkan pengakuan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan.
Hasilnya, Mpang berhasil ditangkap di Jalan Danau Raja, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama.
“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Misran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menekan peredaran narkoba, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (*)


