Diduga Cabuli Pelajar Di Kebun Sawit, Pemuda Perumahan PKS PT SA Ditangkap Polsek Tapung Hilir
Kampar, Terbilang.id - Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan di Kecamatan Tapung Hilir akhirnya terungkap. Seorang pemuda berinisial TM (19) ditangkap jajaran Polsek Tapung Hilir di kediamannya di Perumahan PKS PT SA, Desa Kota Garo, Rabu (6/5) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan tersangka di area perkebunan kelapa sawit.
Kasus ini mulai terungkap pada Selasa (5/5) pagi saat seorang guru di sekolah korban merasa curiga setelah memeriksa telepon genggam milik korban berinisial AA. Dari pemeriksaan itu ditemukan sejumlah percakapan tidak senonoh melalui aplikasi WhatsApp.
Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada kakak kandung korban, RS. Saat melihat isi percakapan, RS juga menemukan rekaman video tidak pantas yang tersimpan dalam riwayat komunikasi korban dengan tersangka.
Setelah didesak keluarga, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pencabulan sebanyak tiga kali.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, salah satu kejadian terjadi pada Senin (30/3) sore di area kebun sawit Desa Kota Garo. Polisi menyebut komunikasi melalui pesan singkat menjadi modus awal tersangka mendekati korban.
Kapolsek Tapung Hilir, Khairil mengatakan, pihaknya bergerak cepat usai menerima laporan resmi dari keluarga korban pada Selasa malam.
Ia kemudian menginstruksikan Kanit Reskrim, Hazli Murham untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
“Tim penyidik bergerak cepat melakukan langkah-langkah penyelidikan. Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Khairil, Minggu (10/5).
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita dua unit telepon genggam merek Oppo dan Infinix yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi antara tersangka dan korban.
Saat ini, TM telah mendekam di sel tahanan Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal dalam KUHP terbaru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, korban kini berada dalam pendampingan guna mendapatkan dukungan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas dan pergaulan anak, khususnya di ruang digital.
“Kami meminta masyarakat segera melaporkan setiap bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan anak. Proses hukum akan kami kawal secara tuntas demi keadilan bagi korban". pungkasnya (*)


