Gagalkan Peredaran Narkoba Di Jalintim Inhu, Polsek Seberida Sita 17,62 Gram Sabu

Gagalkan Peredaran Narkoba Di Jalintim Inhu, Polsek Seberida Sita 17,62 Gram Sabu
polisi menyita sabu dengan berat kotor mencapai 17,62 gram.

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Tim Polsek Seberida berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Seorang pria berinisial JAL alias Landa (44) diamankan saat melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Senin (9/2/2026) siang.

Pelaku yang merupakan warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, ditangkap sekitar pukul 13.10 WIB di Dusun Brapit, RT 001 RW 001. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat kotor mencapai 17,62 gram.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Kecamatan Seberida.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur peredaran narkotika, termasuk di sepanjang Jalintim.

“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku kerap melintas di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai. Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku saat melintas di Dusun Brapit,” ujar Misran, Rabu (11/2/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus tisu. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan sepeda motor Jupiter MX yang digunakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, JAL yang bekerja sebagai buruh tani dan perkebunan mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya telah diketahui polisi. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada pihak lain.

“Tersangka mengaku sabu tersebut akan diedarkan kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Misran.

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Seberida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP, serta Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (*)