Lagi Asyik Timbang Sabu, Penambang Emas Ilegal Di Kuansing Diringkus Polda Riau
Pekanbaru, Terbilang.id - Aktivitas seorang penambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berakhir di tangan aparat kepolisian. Pria berinisial YP (33) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau saat sedang asyik menimbang narkotika jenis sabu di dalam kamar sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.
Tak hanya terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, YP ternyata juga menjalankan bisnis haram sebagai pengedar sabu yang menyasar masyarakat umum hingga sesama pekerja tambang di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka.
"Petugas mendapati tersangka tengah menimbang sabu di dalam kamar rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 36,94 gram, timbangan digital, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika," ujar Putu, Selasa (23/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa YP sehari-hari bekerja sebagai penambang emas ilegal di wilayah Kuansing. Namun di balik aktivitas tersebut, ia juga menjalankan bisnis peredaran sabu yang telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan.
Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial S alias Escobra yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang haram tersebut disebut berasal dari jaringan narkotika yang terhubung dengan Kota Medan. Sabu kemudian dikirim melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Kuansing sebelum diedarkan kembali oleh tersangka kepada para pelanggannya.
"Dari pengakuan tersangka, keuntungan yang diperoleh dari penjualan sabu berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari," jelas Putu.
Ironisnya, sebagian keuntungan dari bisnis haram tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dipakai tersangka untuk membeli dan mengonsumsi narkotika.
Polda Riau saat ini masih memburu dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut, yakni S alias Escobra dan seorang pria lainnya berinisial SBR.
Selain itu, penyidik juga terus mendalami jalur distribusi narkotika, pola komunikasi antaranggota jaringan, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran sabu di kawasan pertambangan ilegal tersebut.
Menurut Putu, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk kawasan yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memastikan peredaran narkotika di wilayah Riau dapat ditekan semaksimal mungkin," tegasnya.
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menunjukkan adanya keterkaitan antara aktivitas ilegal di sektor pertambangan dengan tindak pidana lain, termasuk peredaran narkotika yang berpotensi merusak kehidupan sosial masyarakat. (*)








