Bongkar Peredaran Narkoba Di Dumai Barat, Polres Dumai Sita 23,49 Gram Sabu Dan 19,85 Gram Etomidate

Bongkar Peredaran Narkoba Di Dumai Barat, Polres Dumai Sita 23,49 Gram Sabu Dan 19,85 Gram Etomidate
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AJS alias J (28) dan MW alias W (26).

Dumai, Terbilang.id - Peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai kembali diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan etomidate.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AJS alias J (28) dan MW alias W (26). Keduanya diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Raja Ali Haji RT 023, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 22.43 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 33 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 23,49 gram serta dua cartridge diduga etomidate merek Caesar dengan berat kotor sekitar 19,85 gram.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada awal Agustus 2026.

Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi sabu yang berlangsung di kawasan Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Purnama.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas memperoleh informasi keberadaan kedua tersangka di sebuah rumah pada Selasa malam," kata Zaini dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Tim yang dipimpin Ipda Lius Mulyadin kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AJS serta MW saat berada di dalam rumah.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Polisi menemukan sebuah tabung berwarna hitam di belakang rak kayu.

Di dalam tabung tersebut, petugas menemukan 16 paket diduga sabu.

Tak berhenti di situ, polisi kembali menemukan sebuah kaleng merek Canon Hercules yang berisi dua paket diduga sabu dan dua cartridge diduga etomidate merek Caesar.

Penyisiran barang bukti kemudian dilanjutkan petugas.

Di tempat sampah, polisi menemukan sebuah kaleng rokok merek Dji Sam Soe. Setelah diperiksa, kaleng tersebut ternyata berisi 14 paket diduga sabu.

Petugas juga menemukan satu kotak plastik merek Luby yang berisi satu blok plastik bening dan satu gunting pres.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, gunting pres dan plastik bening yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka AJS mengaku masih menyimpan satu paket diduga sabu di rumahnya yang berada di wilayah Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan.

Polisi kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, satu paket diduga sabu ditemukan di kolong tempat tidur.

"Dalam pengembangan pemeriksaan, tersangka AJS mengaku masih menyimpan satu paket diduga sabu di rumahnya di wilayah Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan," ujar Zaini.

Polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi, masing-masing Samsung warna hitam milik AJS dan Realme warna kuning milik MW.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan AJS dan MW positif methamphetamine. Sementara pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Dumai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran barang terlarang di wilayah hukum Polres Dumai. (*)