Terima Laporan Dugaan Pungli Perbaikan Jalan, Polda Riau Selidiki Camat Dan Kades Bonai Darussalam
Rokan Hulu, Terbilang.id - Penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan oknum camat dan kepala desa di Kabupaten Rokan Hulu masih terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Aparat kepolisian masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan ke Polda Riau, Camat Bonai Darussalam, Elfitred Saputra dan Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto disebut sebagai pihak terlapor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Masih proses lidik,” ujar Kombes Ade saat dikonfirmasi, Jumat (9/5).
Menurutnya, penyelidik juga masih menunggu surat tugas ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperkuat proses pendalaman perkara.
“Sambil menunggu surat tugas ahli dari Kemendagri turun,” katanya.
Karena proses hukum masih berada pada tahap awal, pihak kepolisian belum bersedia membeberkan lebih jauh langkah-langkah yang telah dilakukan penyelidik, termasuk terkait pemeriksaan terhadap pihak terlapor maupun pihak lainnya.
“Itu saja dulu data yang bisa saya share,” pungkasnya.
Sebelumnya, LSM AMATIR melaporkan dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang terkait pengumpulan dana dari sejumlah perusahaan dengan dalih perbaikan jalan di wilayah Bonai Darussalam.
Ketua Umum AMATIR, N Ismanto menyebut laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, aduan masyarakat, serta sejumlah dokumen resmi yang telah dihimpun pihaknya.
AMATIR menduga terdapat pemaksaan terhadap perusahaan-perusahaan untuk menyerahkan sejumlah uang dalam kegiatan perbaikan jalan. Dugaan itu disebut tertuang dalam dokumen notulen rapat yang ditandatangani pihak kecamatan.
Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan penentuan nominal pungutan secara sepihak yang tidak melalui mekanisme resmi anggaran pemerintah daerah maupun desa. Dana yang terkumpul bahkan diduga masuk ke rekening pribadi Kepala Desa Sontang.
Atas dugaan tersebut, AMATIR meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen rapat, meminta keterangan pihak perusahaan, serta menelusuri aliran dana yang diduga diterima secara pribadi.
Di sisi lain, Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto membantah tudingan pungli tersebut. Pria yang akrab disapa Anto Sontang itu menegaskan bantuan perusahaan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah karena kondisi jalan rusak parah akibat banjir pada awal 2024.
Menurutnya, perusahaan justru meminta agar jalan segera diperbaiki karena akses transportasi tidak dapat dilalui.
Ia juga mengaku turut menggunakan dana pribadi untuk membantu perbaikan jalan tersebut dan memastikan seluruh dokumen pengeluaran tersedia serta dapat dipertanggungjawabkan. (*)


