Rugikan Negara Rp30,8 Miliar, Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Aset PMKS Bengkalis
Pekanbaru, Terbilang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Kabupaten Bengkalis. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp30,8 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa dua tersangka tersebut berinisial HJ dan S.
HJ diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis pada periode 2012–2017. Sementara tersangka S merupakan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.
“Dua tersangka yang ditetapkan yakni HJ selaku Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis periode 2012–2017 serta S selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari,” ujar Zikrullah, Rabu (18/2/2026).
Kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Eksekusi putusan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015. Namun setelah aset diterima, tersangka HJ diduga tidak melakukan pengamanan fisik, tidak mencatatkan aset ke dalam inventaris barang milik daerah, serta tidak mengusulkan penetapan status penggunaan aset sesuai ketentuan.
“Setelah aset diterima, tersangka tidak melakukan pengamanan dan penguasaan fisik, tidak melakukan pemeliharaan, serta tidak mencatatkan aset tersebut ke dalam inventaris barang milik daerah,” jelas Zikrullah.
Akibat kelalaian tersebut, aset PMKS diduga dikuasai oleh tersangka S dan tetap dioperasionalkan tanpa izin sejak November 2015 hingga Juli 2019.
Tak hanya itu, pada periode Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut diduga disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemerintah daerah maupun perjanjian resmi. Padahal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menerbitkan surat penghentian operasional pada 11 Januari 2017. Namun, aktivitas pabrik disebut tetap berjalan.
“Tindakan para tersangka bertentangan dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara dan daerah, termasuk kewajiban pencatatan inventaris, pengamanan, pemeliharaan, hingga mekanisme penyewaan aset yang harus melalui perjanjian resmi serta penyetoran hasil sewa ke kas daerah,” tegasnya.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp30.875.798.000.
“Nilai kerugian negara mencapai Rp30.875.798.000,” ungkap Zikrullah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Kejati Riau menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (*)


