Tolak Praktik KKN Dan Nepotisme, SEPMI Riau Desak Pemprov Segera Hentikan Perbuatan Jahat Pengurus Harian PKB

Pekanbaru, Terbilang.id - Dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang menyeret nama pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau, Dani Nursalam, kembali mencuat ke permukaan dan mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, salah satunya Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (SEPMI) Riau.
Ketua SEPMI Riau, Andre Ramadhan, mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk segera menghentikan segala bentuk praktik jahat yang dapat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas birokrasi. Selain itu, Ia juga mendorong untuk aparat penegak hukum segera bertindak.
"Dugaan KKN yang melibatkan oknum pengurus PKB Riau harus segera dihentikan secara hukum dan moral. perbuatan ini dapat merusak birokrasi, melemahkan institusi, dan menghancurkan kepercayaan publik," tegas Andre, Minggu (3/8/2025).
Andre menyebutkan, praktik jual beli jabatan dan pengaturan fee proyek yang diduga dilakukan oleh oknum dari sejumlah elite partai politik dapat menciptakan iklim birokrasi yang tidak sehat dan berpotensi merugikan masyarakat luas. Ia menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga melanggar hukum.
SEPMI mengaku telah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya permintaan uang kepada calon pejabat eselon III dan pengaturan fee proyek sebesar 10–15 persen, bahkan hingga 50 persen untuk jasa konsultan. Temuan ini akan menjadi dasar bagi SEPMI untuk segera melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
"Jika benar, maka yang terjadi di Riau bukan pembangunan, tapi perusakan sistematis terhadap pemerintahan. Kami tidak akan diam. SEPMI akan mendorong aparat hukum untuk turun tangan," lanjut Andre.
Selain itu, SEPMI meminta Gubernur Riau untuk bertindak tegas dengan tidak membiarkan partai politik manapun mendominasi birokrasi dan mengintervensi anggaran daerah demi kepentingan kelompok.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PKB Riau dan Pemerintah Provinsi Riau belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. (*)