KM JNE Tabrak Pompong Pemancing, Satu Pelajar Hilang Di Parit 16 Tembilahan

KM JNE Tabrak Pompong Pemancing, Satu Pelajar Hilang Di Parit 16 Tembilahan
Kapal Pompong Pemancing Ditabrak KM JNE

Indragiri Hilir, Terbilang.id - Kecelakaan laut tragis kembali mengguncang perairan Sungai Indragiri, tepatnya di Parit 16, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Sebuah kapal motor KM JNE menabrak pompong pemancing yang mengangkut lima orang, menyebabkan satu korban hilang dan satu lainnya luka-luka, pada Ahad sore, 25 Mei 2025, pukul 18.20 WIB.

Diketahui, KM JNE saat itu sedang dikemudikan oleh Riko alias Eko (18), anak buah kapal (ABK), yang menggantikan sementara posisi nakhoda M. Fraseto (25) yang sedang mandi. Sayangnya, kurangnya kehati-hatian Eko dalam mengemudikan kapal menyebabkan tabrakan yang berakibat fatal.

Akibat benturan tersebut, seorang pemancing bernama Abid bin Miskal (15), yang masih berstatus pelajar, dinyatakan hilang dan hingga kini masih dalam pencarian tim SAR gabungan.

Tiga orang lainnya yakni Miskal (45), Ajay Candra (30), dan Yusran (30) berhasil selamat, sementara satu korban atas nama Herianto (34) mengalami luka dan saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Tembilahan.

Pihak Sat Polairud Polres Inhil, yang diwakili oleh PLH Kasat Polairud, menyampaikan bahwa segera setelah laporan masuk, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan para terlapor, serta menggelar gelar perkara awal.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa kapal KM JNE tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar, dan baik nakhoda maupun ABK yang mengemudi saat insiden tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK).

“Berdasarkan bukti yang ada, kami menetapkan dua tersangka yakni M. Fraseto dan Riko alias Eko. Keduanya kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” terang pihak Polairud.

Barang bukti berupa KM JNE dan motor pompong telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 323 jo 219 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 359 dan 360 jo 55 KUHP.

Polres Inhil juga telah menyampaikan laporan resmi kepada pimpinan dan kini tengah menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami mengimbau seluruh pelaut dan pemilik kapal untuk selalu melengkapi dokumen pelayaran dan mengutamakan keselamatan dalam berlayar guna mencegah kejadian serupa,” pungkas pihak kepolisian.

Sementara itu, keluarga korban hilang masih menanti kabar haru dari upaya pencarian yang terus dilakukan hingga saat ini. (*)