Ungkap Sindikat Penipuan Lewat Aplikasi TikTok Rp300 Juta, Polresta Pekanbaru Amankan Dua Tersangka
Pekanbaru, Terbilang.id - Tim Siber Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap sindikat penipuan online bermodus transaksi belanja melalui media sosial TikTok yang menyebabkan seorang korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp300 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih diburu dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial DN (19) dan AP (26). Sementara dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran adalah Ahmad Aufa Sarkasy Putra alias Ova alias Flow serta Rendy Maulana Putra alias Rendi Petak.
Kasubnit Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Grant Harold Sitorus, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang korban bernama Siti Hutiya yang mengaku menjadi korban penipuan saat hendak membeli sofa melalui platform TikTok.
"Korban dihubungi melalui direct message (DM) oleh akun yang mengaku sebagai admin toko di TikTok. Pelaku kemudian meminta nomor WhatsApp korban dengan alasan proses checkout tidak dapat dilakukan melalui aplikasi, lalu mengarahkan korban melakukan pembayaran secara manual," kata Grant, Selasa (28/7/2026).
Awalnya, korban diminta melakukan pembayaran sebesar Rp1.698.000 melalui barcode pembayaran yang dikirim pelaku. Setelah transaksi pertama berhasil dilakukan, pelaku kembali menghubungi korban dengan alasan proses verifikasi pembayaran belum selesai sehingga korban diminta melakukan transfer tambahan.
Tanpa menaruh rasa curiga, korban kemudian mengikuti seluruh arahan pelaku. Uang ditransfer secara bertahap ke sejumlah rekening berbeda, mulai dari Rp49.999.999, dua kali transfer dengan nominal hampir Rp100 juta, hingga beberapa transaksi lainnya.
Akibat terus memenuhi permintaan tersebut, total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp300 juta. Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah bersama Kasubnit Siber Ipda Grant Harold Sitorus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku di balik aksi penipuan tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka AP yang berhasil ditangkap pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Dharma Bakti, Pekanbaru.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama, kami melakukan pengembangan dan pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan tersangka DN di kawasan Jalan Pasir Putih, Pekanbaru," ujar Grant.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon seluler iPhone, satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit sepeda motor Honda Vario, gelang emas, pakaian yang digunakan para pelaku, dokumen transaksi perbankan, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas penarikan uang di salah satu agen BRILink.
Meski telah mengamankan dua tersangka, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan penipuan tersebut. Polisi juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan serta kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perbuatan curang dan penggelapan.
"Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Grant.
Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi secara daring, khususnya melalui media sosial. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap akun yang mengarahkan pembayaran di luar sistem resmi aplikasi, tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, serta selalu memastikan transaksi dilakukan melalui fitur pembayaran resmi yang tersedia pada platform untuk menghindari menjadi korban penipuan dengan modus serupa. (*)








