Gerebek Tambang Emas Tanpa Izin (PETI), Polres Kuansing Tetapkan Satu Pelaku Jadi DPO

Gerebek Tambang Emas Tanpa Izin (PETI), Polres Kuansing Tetapkan Satu Pelaku Jadi DPO
razia yang digelar Polsek Singingi Hilir bersama personel Polres Kuansing, berhasil mengamankan dua pelaku PETI di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. pada Jumat (13/6/2025) pukul 12.00 WIB

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Upaya penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polres Kuantan Singingi. Kali ini, razia yang digelar Polsek Singingi Hilir bersama personel Polres Kuansing, berhasil mengamankan dua pelaku PETI di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. pada Jumat (13/6/2025) pukul 12.00 WIB

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial RS (32) dan AW (28), keduanya merupakan warga setempat. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial U berhasil melarikan diri ke dalam semak-semak saat penggerebekan dan saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir, IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas pertambangan ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga sangat membahayakan lingkungan hidup dan dapat menimbulkan konflik sosial,” ujar IPTU Alferdo.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin dompeng, mesin robin, dulang, alat hisap pasir, selang, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal. Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa kegiatan mereka tidak memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang.

IPTU Alferdo juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di lingkungannya.

“Kami harap peran serta aktif masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum di wilayah ini,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (*)