Soal Ketentuan LGBTQ Dalam Perpres 111/2025, Fraksi Gerindra DPRD Riau Desak Pemprov Segera Susun Aturan Turunan

Soal Ketentuan LGBTQ Dalam Perpres 111/2025, Fraksi Gerindra DPRD Riau Desak Pemprov Segera Susun Aturan Turunan
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau, Ginda Burnama

Pekanbaru, Terbilang.id - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau, Ginda Burnama, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera menyusun aturan turunan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Permintaan tersebut disampaikan Ginda kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam rapat paripurna DPRD Riau dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026).

Dalam penyampaiannya, Ginda menyinggung Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025. Perpres tersebut memuat Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 dan di dalamnya mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

Merujuk pada ketentuan tersebut, Ginda meminta Pemprov Riau segera mengambil langkah lanjutan dengan menyusun regulasi di tingkat daerah, baik dalam bentuk surat edaran maupun kebijakan lain yang dinilai sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

"Terkait LGBTQ, Pak Presiden telah membuat Perpresnya, dan saya harap Pak Gubernur dari Provinsi Riau untuk membuat sebuah edaran atau turunan dari Perpres tersebut," ujar Ginda dalam rapat paripurna.

Ginda yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan Anak menilai, tindak lanjut terhadap Perpres tersebut penting sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada anak-anak dan generasi muda di Provinsi Riau.

"Karena ini sangat penting, menyangkut anak kita ke depan. Bagaimana melindungi anak kita ke depannya," tegas politisi Partai Gerindra itu.

Menurut Ginda, kehadiran aturan turunan di tingkat daerah diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan yang selaras dengan regulasi pemerintah pusat.

Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pandangan Fraksi Gerindra DPRD Riau dalam rapat paripurna. Hingga agenda tersebut berakhir, belum ada tanggapan resmi dari Pemprov Riau terkait usulan penyusunan aturan turunan atas Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sendiri merupakan regulasi yang mengatur arah Kebijakan Umum Pertahanan Negara untuk periode 2025–2029. Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan sistem pertahanan negara sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (*)