Dibuka Sejak 26 Februari, Posko THR Disnakertrans Riau Terima 16 Laporan Pekerja

Dibuka Sejak 26 Februari, Posko THR Disnakertrans Riau Terima 16 Laporan Pekerja
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat

Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menerima 16 laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja di berbagai perusahaan di wilayah Riau.

Laporan tersebut masuk sejak dibukanya Posko Pengaduan THR pada 26 Februari 2026 hingga Jumat (13/3/2026).

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat menyebutkan, dari total laporan yang diterima, sebagian besar berupa konsultasi terkait mekanisme pembayaran THR, sementara sisanya merupakan pengaduan resmi dari pekerja.

“Terhitung dari 26 Februari sampai hari ini sudah ada 16 laporan yang masuk. Sebanyak 11 laporan berupa konsultasi dan 5 lainnya pengaduan,” kata Roni Rakhmat.

Ia menjelaskan, laporan tersebut diterima melalui berbagai kanal pengaduan yang disediakan Disnakertrans Riau. Rinciannya, 12 laporan disampaikan melalui pesan WhatsApp, tiga laporan melalui contact person online, serta satu laporan melalui surat tertulis.

Selain laporan terkait THR, pihaknya juga menerima enam kasus lain yang tergolong pelanggaran norma ketenagakerjaan. Terhadap laporan tersebut, Disnakertrans Riau telah memberikan tanggapan dan meminta pelapor untuk menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Disnakertrans Riau agar dapat ditindaklanjuti.

“Untuk kasus non THR yang termasuk pelanggaran norma ada enam laporan dan sudah kami arahkan untuk membuat laporan tertulis,” jelasnya.

Sebelumnya, Disnakertrans Riau membuka Posko Pengaduan THR menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Posko tersebut dipusatkan di Kantor Disnakertrans Riau di Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

Posko tersebut dibuka untuk menampung laporan pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan serta menjadi sarana konsultasi terkait hak-hak ketenagakerjaan menjelang hari raya.

Roni menegaskan, para pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke posko atau melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.

Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui laman resmi posko THR Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemenaker.go.id atau berkonsultasi melalui nomor telepon 081378888045 atas nama R Dedi Suganda.

“Posko ini berguna untuk menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Provinsi Riau wajib membayarkan THR kepada karyawan yang telah memenuhi persyaratan paling lambat sebelum hari raya.

Disnakertrans Riau, lanjutnya, akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut guna memastikan kewajiban pembayaran THR dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila tidak dilaksanakan, mulai 12 sampai 16 Maret kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” pungkasnya. (*)