Penggerebekan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 16.05 WIB di Jalan Desa Parit 1 Api-Api, setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Bukit Batu Rohani Akbar menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di dalam rumah yang dicurigai. Pemuda berinisial H (22) berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, selain 13 paket kecil diduga sabu, petugas juga menyita satu alat hisap sabu (bong), mancis berjarum timah, gunting, botol permen, serta satu unit handphone iPhone 13 Pro Max warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi memastikan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkoba. (*)