Bongkar Peredaran Narkoba Di Bukit Kapur, Polres Dumai Sita 68 Paket Sabu Siap Edar
Dumai, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Bukit Kapur, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita puluhan paket narkotika jenis sabu serta pecahan pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Kelurahan Bagan Besar kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
“Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MB dan ZL pada Jumat (29/5/2026) sore,” kata Angga, Sabtu (30/5/2026).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Gang Kelapa, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MB, petugas menemukan 48 paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi juga menyita satu paket pecahan pil ekstasi, plastik klip bening, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Sementara dari tersangka ZL, petugas kembali menemukan 20 paket diduga sabu, satu paket pecahan pil ekstasi, enam plastik klip bening, telepon genggam, serta barang bukti pendukung lainnya.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 68 paket diduga sabu dan dua paket pecahan pil ekstasi dari kedua tersangka,” ujar Angga.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, serta menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, MB dan ZL dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Angga.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Dumai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. (*)


