Bongkar Peredaran Narkoba Di Kawasan Panger Pekanbaru, Polda Riau Ringkus Empat Pengedar Sabu

Bongkar Peredaran Narkoba Di Kawasan Panger Pekanbaru, Polda Riau Ringkus Empat Pengedar Sabu
Upaya pemberantasan peredaran narkotika di kawasan rawan terus digencarkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

Pekanbaru, Terbilang.id - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di kawasan rawan terus digencarkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Dalam operasi yang digelar di kawasan Pangeran Hidayat (Panger), Kota Pekanbaru, Satgas Anti Narkoba berhasil meringkus empat terduga pengedar sabu dan menyita belasan paket narkotika siap edar.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 19 paket sabu dengan total berat bruto 3,80 gram, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait masih maraknya transaksi narkotika di kawasan Panger yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran sabu di Kota Pekanbaru.

“Seluruh tersangka diamankan di lokasi berbeda di kawasan Panger. Dari hasil pemeriksaan, sebagian tersangka berperan sebagai penjual dan saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan di atasnya,” ujar Putu Yudha, Rabu (17/6/2026).

Operasi yang dilaksanakan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau di bawah pimpinan Kompol Bagus Faria berlangsung selama periode 8 hingga 13 Juni 2026.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 8 Juni 2026 dengan menangkap tersangka berinisial STA (30) di Gang Assalaam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 1,36 gram serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, STA mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel atas arahan seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku telah menjual enam paket sabu sebelum akhirnya diamankan petugas.

Lima hari berselang, tepatnya pada 13 Juni 2026, tim kembali melakukan penangkapan terhadap GRG (28) di Gang Darunnaim. Dari lokasi tersebut, polisi menyita tujuh paket sabu seberat 1,26 gram, uang tunai Rp595 ribu, serta satu unit telepon genggam.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka telah menjalankan aktivitas penjualan sabu selama sekitar tiga bulan dan menyetorkan hasil penjualan kepada seseorang yang masih dalam penyelidikan,” kata Putu Yudha.

Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan RA (33) di Jalan Tengku Cik Ditiro, Kecamatan Pekanbaru Kota. Dari tangan tersangka ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,71 gram beserta satu unit telepon genggam.

Menurut penyidik, RA diduga berperan sebagai perantara yang membantu pembeli memperoleh sabu dari pemasok. Sebagai imbalannya, ia mendapatkan keuntungan berupa uang maupun paket sabu.

Sementara itu, tersangka AK (48) ditangkap dalam pengungkapan terpisah. Polisi menyita dua paket sabu seberat 0,47 gram, uang tunai Rp410 ribu, dan satu unit telepon genggam dari tangan yang bersangkutan.

Putu Yudha menegaskan bahwa penangkapan empat tersangka tersebut bukan akhir dari proses penegakan hukum. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri nama-nama yang disebut para tersangka guna mengungkap jaringan pemasok sabu yang diduga beroperasi di kawasan Panger.

Ia menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika dan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Putu Yudha, kawasan yang selama ini dikenal rawan peredaran narkotika akan terus menjadi sasaran operasi kepolisian guna memutus mata rantai distribusi narkoba, mulai dari tingkat pengedar hingga pemasok utama.

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkas Putu Yudha. (*)